Mahfud Singgung Polemik Program MBG

Harian Berita — Kritik tajam disampaikan eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung.

Mahfud menilai mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, tidak mempunyai pengalaman yang cukup dalam birokrasi ataupun pemahaman terkait pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini, kata dia, berpotensi memicu banyak persoalan dalam pelaksanaan program berskala nasional tersebut.

“Pak Dadan tidak punya pengalaman birokrasi dan tidak memahami hukum keuangan negara. Akibatnya, muncul kesan bahwa berbagai kebijakan bisa dijalankan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku,” kata Mahfud ketika ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (6/6).

Soroti Berbagai Polemik di BGN

Menurut Mahfud selama dipimpin Dadan, Badan Gizi Nasional sering menjadi sorotan karena sejumlah kebijakan yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan tujuan utama program MBG. Ia mencontohkan adanya pengadaan barang seperti sepeda motor listrik hingga kaos kaki yang sempat menuai pertanyaan publik.

Menurutnya, penggunaan anggaran negara seharusnya difokuskan pada kebutuhan utama program agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat. Karena itu, ia mengaku tidak terkejut ketika aparat penegak hukum mulai mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh BGN.

“Banyak kontrak yang bermasalah dan ada sejumlah pengadaan yang menurut saya tidak relevan dengan kebutuhan program makan bergizi gratis,” katanya.

Mahfud bahkan meyakini bahwa fakta yang nantinya terungkap di persidangan bisa jadi lebih besar dibandingkan informasi yang saat ini telah diketahui publik.

Program Dinilai Baik, Pelaksanaan Dipertanyakan

Walaupun mengkritik tata kelolanya, Mahfud menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang memiliki tujuan positif bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan sesuai harapan karena kurangnya kompetensi dalam pengelolaan dan perencanaan.

Ia menilai berbagai persoalan sebenarnya sudah terlihat sejak awal pelaksanaan program. Berbagai kritik dan masukan yang muncul dari masyarakat maupun pengamat seharusnya menjadi bahan evaluasi agar program dapat diperbaiki.

“Pada bulan-bulan awal sudah terlihat banyak persoalan. Seharusnya itu menjadi momentum evaluasi, tetapi tata kelolanya tetap menimbulkan berbagai masalah,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan program ditemukan sejumlah yayasan yang memperoleh keuntungan besar meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Dugaan itulah yang kemudian jadi salah satu dasar pengusutan kasus yang kini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung.